Prof. Dr. Mr. Soepomo adalah seorang adalah seorang politikus dan pengacara Indonesia. Lahir pada tanggal 22 Januari 1903. Menjabat sebagai Menteri Kehakiman pertama negara itu dari Agustus hingga November 1945 dan lagi dari Desember 1949 hingga 6 September 1950. Dikenal sebagai bapak dragon hatch konstitusi Indonesia ia secara anumerta dinyatakan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia oleh Presiden Soekarno pada tahun 1965. Soepomo dikenal sebagai perancang Undang-undang Dasar 1945, bersama dengan Muhammad Yamin dan Soekarno.
Kehidupan awal dan pendidikan
Ia memulai pendidikannya pada tahun 1917, ketika ia terdaftar di Europeesche Lagere School (ELS) di Boyolali. Ia lulus pada tahun 1920, dan melanjutkan studinya ke Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) di Surakarta. Pada tahun 1923, ia pindah ke Batavia (sekarang Jakarta) dan bersekolah di Bataviasche Rechtsschool. Setelah lulus dari sana, ia bekerja di sebuah pengadilan negeri di Surakarta, sebelum berangkat ke Belanda untuk melanjutkan pendidikan. Di Belanda, ia mendaftar di Universitas Leiden, dan belajar hukum di bawah Cornelis van Vollenhoven.
Lulus pada tahun 1927, dengan tesisnya yang berjudul “Reformasi Sistem Agraria di Wilayah Surakarta”, yang berisi uraian tentang sistem agraria di Surakarta dan kritik terselubung terhadap kolonialisme Belanda. Sekembalinya ke rumah, ia menjadi pegawai pengadilan di Yogyakarta, kemudian dipindahkan ke Departemen Kehakiman di Batavia. Saat bertugas di Departemen Kehakiman, ia mengambil pekerjaan sampingan rujak bonanza sebagai dosen tamu di Rechtshoogeschool. Ia kemudian bergabung dengan asosiasi pemuda Jong Java, dan menulis sebuah makalah berjudul “Perempuan Indonesia dalam Hukum”, yang ia presentasikan bersama dengan Perdana Menteri di kemudian hari Ali Sastroamidjojo pada Kongres Perempuan 1928.
Pemakluman konstitusi
Pada tanggal 1 Maret 1945, tahun terakhir pendudukan Jepang di Indonesia, pemerintah Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada tanggal 1 Maret 1945 untuk mengerjakan “persiapan kemerdekaan di wilayah pemerintahan pulau jawa ini”. Soepomo menjadi salah satu dari 62 anggota.
Pada sidang pertama yang berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni, ia menyatakan dukungannya untuk masa depan Indonesia menjadi negara kesatuan yang kuat, dengan alasan bahwa itu sesuai dengan norma-norma masyarakat Indonesia. Dia juga berbicara menentang gagasan negara Islam. Pada tanggal 1 Juni 1945 presiden di masa depan Soekarno berpidato di mana ia menguraikan dasar negara masa depan lima sila Pancasila. Pada masa reses BPUPK hal ini kemudian dimasukkan ke dalam pembukaan konstitusi masa depan Piagam Jakarta oleh Panitia Sembilan yang tidak termasuk Soepomo.
Pendidikan
ELS (Europeesche Lagere School) di Boyolali (1917)
MULO (Meer Uitgebreid Lagere Onderwijs) di Solo (1920)
Bataviasche Rechtsschool di Batavia (lulus tahun 1923)
Rijksuniversiteit Leiden/Leiden University (1924)
Karir
Pegawai yang diperbantukan pada Pengadilan Negeri Yogyakarta
Anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Ketua Panitia Kecil Perancang UUD
Menteri Kehakiman
Rektor Universitas Indonesia (1951-1954)